Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja
Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja - Apakah Anda ingin Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja ? kali ini saya akan share tentang Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Dengan Mudah dan cepat tentunya dengan persyaratan dan ketentuan untuk membuat kartu kuning.Para pencari kerja di Indonesia semakin lama semakin membludak, apalagi setiap tahunnya pengangguran semakin bertambah karena sedikitnya ketersediaan lapangan kerja yang ada dinegeri kita yang kaya namun miskin didalamnya.
Maraknya lowongan kerja saat ini hadir membuat para pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya seperti yang biasa saat adanya perekrutan PNS yakni membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).
Baca Juga : Syarat Membuat Kartu Kuning
Bagi teman-teman yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan juga mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diberikan saat akan membuat kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan jika harus bolak-balik.
- PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir
- Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih)
- Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
- Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
- Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
- Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir
Nah ternyata mudah bukan langkah-langkah dan cara membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang tertera diatas agar bisa langsung memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja bisa digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja yang di inginkan.
Mudah Syekali Bukan ? Semoga bermanfaat...
Post a Comment
Post a Comment